STUFEN INTERNATIONAL

Foto Saya
Jakarta Timur, Jakarta, Indonesia
Sebelumnya kami perkenalkan diri perusahaan kami, kami Stufen International adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah berpengalaman sejak tahun 2007 dan mempunyai Izin dari DEPDIKNAS dengan No Izin : 890/1.851.4/dikmenti/2007 untuk menyelenggarakan pelatihan yang sifatnya membantu masyarakat maupun Instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang kian komplek di dalam dunia kerja saat ini. Pada saat ini perkembangan dunia usaha sangat pesat, maka oleh karena itu harus diikuti dengan berkembangnya pengetahuan dan wawasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menjalankan atau sedang menjalankan dunia usaha yg dimaksud diatas. Menanggapi hal tersebut di atas kami Stufen International bermaksud menawarkan kegiatan yang bertujuan dalam rangka membantu meningkatkan SDM di bidang yang sesuai dengan program yang kami jalankan antara lain dalam bidang sebagai berikut : Akuntansi, Pajak, Auditing.

AKUNTANSI & PERPAJAKAN UNTUK RUMAH SAKIT, KLINIK DAN DOKTER

SENIN-SELASA, 30-31 JANUARI 2012, PUKUL 08.00 s.d 16.00
HOTEL VUE PALACE, Jl. OTISTA NO.3, BANDUNG


BIAYA
- Rp. 3.500.000 / Peserta
- Rp. 4.500.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 2 malam)



LATAR BELAKANG WORKSHOP
Workhop Akuntansi & Perpajakan rumah sakit diselenggarakan agar SDM dilingkungan rumah sakit dapat mengikuti perkembangan terbaru terkait perlakuan akuntansi dan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga pada akhirnya tidak ada terjadi kesalahan dalam menyusun laporan keuangan dan akan terhindar dari kesalahan dalam pelaporan pajak untuk Rumah Sakit, Klinik & Dokter adapun pokok bahasanya sebagai berikut :


AKUNTANSI RUMAH SAKIT
¨ Laporan Keuangan Rumah Sakit,
¨ Laporan Posisi Keuangan,
¨ Laporan Laba Rugi Rumah Sakit,
¨ Laporan Realisasi Anggaran,
¨ Laporan Arus Kas,
¨ Catatan atas Laporan Keuangan,
¨ Ilustrasi Laporan Keuangan
¨ Studi Kasus & Tanya Jawab

PERPAJAKAN RUMAH SAKIT
¨ Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter Laporan,
¨ Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final difokuskan pada PPh Pasal 21) terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
¨ Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU PPN baru dan BPHTB terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter.



NARASUMBER :
MUHTAR YAHYA, Ak., MSF
• Praktisi Akuntansi & Manajemen
• Komite Audit
• Dosen tetap di STAN
• Dosen Tetap di FE Universitas Al Azhar
• Narasumber Spesialis Keuangan RS

ARIF MUHLASIN, Ak., M.Ak., BKP
• Konsultan Pajak
• Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
• Pengajar Brevet Pajak A, B & C
• Dosen Perpajakan
• Narasumber Spesialis Perpajakan


KETERANGAN :
1. Diskon Rp.1.000.000 Bagi Pendaftar Sebelum Tanggal 5 Januari 2012
2. Diskon Rp.750.000 Bagi Pendaftar Sebelum Tanggal 10 Januari 2012
3. Diskon Rp.500.000 Bagi Pendaftar Sebelum Tanggal 15 Januari 2012
4. Diskon 10% Bagi Pendaftar sebelum Tanggal 20 Januari 2012
5. Diskon 20% Bagi Instansi yang Mengikutsertakan Minimal 3 orang Peserta

0 komentar:

Poskan Komentar